PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 614
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Pusat Pembinaan Penerjemah mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pemberian dukungan administrasi jabatan fungsional penerjemah.
