Pasal 624
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Pusat Pembinaan Penerjemah; b. pelaksanaan pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional penerjemah; c. pelaksanaan penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional penerjemah; d. pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional penerjemah; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis jabatan fungsional penerjemah; f. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi pada Pusat Pembinaan Penerjemah; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Pusat Pembinaan Penerjemah.
