Pasal 586
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemantauan infrastruktur sistem jaringan;
b. perencanaan, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas pusat data dan pendukungnya; c. perencanaan, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemantauan sistem keamanan siber; d. pelaksanaan dan koordinasi keamanan siber dengan instansi terkait; e. penyusunan dan penerapan kebijakan tata kelola sistem jaringan, pusat data, dan keamanan siber; f. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi.
