PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 587
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
