PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 585
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur sistem jaringan, pusat data, dan keamanan siber di lingkungan Kementerian.
