PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 579
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi secara terintegrasi, serta pemberian layanan helpdesk sistem informasi di lingkungan Kementerian.
