PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 578
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas: a. Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi; b. Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber; dan c. Pusat Manajemen Data dan Transformasi Digital.
