PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 577
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian;
d. pemberian dukungan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
