PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 580
BAB 12 — BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan, penerapan, pemeliharaan, dan evaluasi aplikasi sistem informasi; b. pengelolaan dan pemberian layanan helpdesk sistem informasi di lingkungan Kementerian; c. penyusunan dan penerapan kebijakan tata kelola aplikasi sistem informasi dan layanan helpdesk sistem informasi; d. pelaksanaan dukungan administrasi Badan Teknologi, Data, dan Informasi dan Pusat Pengembangan dan Layanan Sistem Informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi.
