Pasal 540
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis bahan data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; b. penyusunan saran dan masukan atas permohonan dan/atau aspirasi dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya kepada PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri; c. pemantauan secara aktif dinamika dan kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; e. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan.
