PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 539
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, dan/atau Menteri dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya.
