PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis, administrasi, dan koordinasi pengadaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
