Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penatausahaan, inventarisasi, penilaian, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara yang berada pada penguasaan Kementerian dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis dan pendokumentasian, tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa.
