Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pada satuan kerja Sekretariat Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. koordinasi pengelolaan tingkat kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; d. pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan/advokasi, konsultasi dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa; dan e. pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
