PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 534
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas: a. Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah; b. Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah; c. Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat; dan d. Asisten Deputi Kajian Strategis dan Pengelolaan Kemitraan.
