Pasal 533
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri;
f. penyelenggaraan kemitraan Kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
