PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 535
BAB 10 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, dan/atau Menteri dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga daerah.
