PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Administrasi dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian serta dukungan administrasi Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa.
