Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Administrasi dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; b. pelaksanaan urusan penatausahaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; c. pelaksanaan urusan inventarisasi dan penilaian barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; d. pelaksanaan urusan pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; e. pelaksanaan urusan pembinaan, dokumentasi dan tindaklanjut audit barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; f. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; g. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; h. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa.
