Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara, serta rumah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian, serta pelaksanaan administrasi penyediaan tanah kediaman bagi mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Pemindahtanganan dan Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengamanan, pemindahtanganan, alih status, penghapusan, dan permasalahan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian, serta pemindahtanganan barang milik/kekayaan negara yang membutuhkan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
