PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 498
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan dan perawatan serta administrasi barang, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan dan perawatan barang, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan d. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
