PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 497
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan analisis rencana kebutuhan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan dan perawatan barang, bangunan, dan kendaraan, serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
