PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 496
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
(1) Subbagian Jamuan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pemberian dukungan pelayanan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan jamuan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pemberian dukungan pelayanan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
