PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 495
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Subbagian Jamuan;
b. Subbagian Perlengkapan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
