Pasal 494
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. pemberian dukungan pelayanan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan layanan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. perencanaan kebutuhan jamuan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; e. pemberian dukungan layanan jamuan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan jamuan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
