PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 493
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Bagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan analisis rencana kebutuhan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan jamuan dan perlengkapan perkantoran dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
