PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 492
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
(1) Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, pengawasan, pengendalian barang, serta dukungan teknis administrasi pelaporan pengendalian dan pengawasan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik/kekayaan negara, penatausahaan, pembukuan, pemindahtanganan, dan pemantauan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Sekretariat Dukungan Kabinet.
