Pasal 487
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian analisis dan rencana kebutuhan penyediaan, dan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pemberian dukungan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; d. pemberian pelayanan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; e. pemberian layanan jamuan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet dan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; h. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Administrasi dan Biro Umum; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Administrasi.
