PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 486
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Biro Umum mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan, melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan, perawatan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, administrasi pengadaan barang/jasa, pelayanan perlengkapan dan jamuan, pemberian dukungan teknis dan administrasi perlengkapan dan jamuan dalam penyelenggaraan sidang kabinet dan/atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan, pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
