PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 478
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program anggaran, pengelolaan keuangan, administrasi sumber daya manusia, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
