PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 477
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan Kinerja; b. Biro Dukungan Aparatur dan Kelembagaan; dan c. Biro Umum.
