Pasal 479
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan, penelaahan, dan pembahasan rencana dan program anggaran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; c. pengoordinasian penyusunan, penelaahan, dan pembahasan revisi anggaran, rencana kerja, dan petunjuk operasional kegiatan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; d. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; e. penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; f. koordinasi perencanaan pengadaan pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; g. koordinasi penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dalam dan dari jabatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; h. pengelolaan urusan administrasi sumber daya manusia lainnya di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan Kinerja; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Administrasi.
