Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemindahtanganan barang milik/kekayaan negara yang membutuhkan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan peraturan di bidang pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan penggunaan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; c. pelaksanaan urusan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; d. pelaksanaan urusan pengamanan dan permasalahan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; dan e. pelaksanaan administrasi penyediaan tanah kediaman bagi mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN.
