PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 455
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Penyelenggaraan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi penyiapan bahan-bahan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta keprotokolan dalam sidang kabinet.
