Pasal 456
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Asisten Deputi Penyelenggaraan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan jadwal dan agenda sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. pelaksanaan dukungan teknis, administrasi, dan koordinasi penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan dukungan teknis, administrasi, dan koordinasi penyiapan materi bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. pelaksanaan koordinasi penyiapan perlengkapan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; e. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Penyelenggaraan Persidangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Persidangan Kabinet.
