PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 454
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas: a. Asisten Deputi Penyelenggaraan Persidangan; b. Asisten Deputi Pelaporan Persidangan; c. Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan; dan d. Asisten Deputi Dokumentasi, Diseminasi, dan Arsip Kepresidenan dan Kementerian.
