Pasal 453
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan Kementerian; e. pelaksanaan penerjemahan bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta di lingkungan Kementerian; f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet; g. pengelolaan arsip dan dokumentasi kepresidenan dan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri dan Sekretaris Dukungan Kabinet.
