Pasal 441
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Asisten Deputi Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Perhubungan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
