PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 442
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Perhubungan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
