PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 440
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Perhubungan mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang pekerjaan umum, perumahan, dan perhubungan.
