Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; b. pelaksanaan administrasi penyediaan tanah kediaman bagi mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan pengamanan dan permasalahan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; e. pelaksanaan urusan penatausahaan dan pelaporan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; f. pelaksanaan urusan inventarisasi dan penilaian barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; g. pelaksanaan urusan pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; h. pelaksanaan urusan pembinaan, dokumentasi, dan tindak lanjut audit barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; i. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada satuan kerja Sekretariat Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; j. pelaksanaan koordinasi dan monitoring atas layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Kementerian, dan sekretariat lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri; k. pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan/advokasi, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa; l. pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; m. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
