PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian serta pengelolaan dan pembinaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
