Pasal 422
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Ekonomi Kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
