PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 423
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Bagian Layanan Administrasi Pimpinan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
