PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 421
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan ekonomi kreatif.
