Pasal 414
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
