PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 415
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
