PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 413
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, sains, dan teknologi.
