PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 385
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pariwisata; b. Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; c. Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan d. Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara.
