Pasal 384
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang perekonomian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri dan Sekretaris Dukungan Kabinet.
